airmerah.desa.id, 31/01/2022 bertempat di Aula Serba Guna Desa Air Merah telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tentang PMK 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa dalam penyalurannya dan Penetapan KPM Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa berjumlah 40% dari total keseluruhan Dana Desa.
Musyawarah ini d dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Relawan Covid yang terdiri dari ( Seluruh Kepala Kaum dan Adat, Kader Posyandu, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama).
Kepala Desa Air Merah menyampaikan dalam sambutannya bahwa Penyaluran BLT-DD Tahun 2022 kita lakukan pendataan ulang dengan melibatkan seluruh TIM Relawan Covid-19 dan kita pastikan bahwa warga yang berhak menerima BLT-DD akan menerimanya pada tahun ini.
Pendamping Desa, Herigan turut menyampaikan adapun yang berhak menerima BLT menurut PMK 190 adalah sebagai berikut :
1. |
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim |
2. |
Kehilangan mata pencaharian |
3. |
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis |
4. |
Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN |
5. |
Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan |
6. |
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia |
Syafi'i ketua BPD Desa Air Merah turut menyampaikan bahwa kita ikuti aturan pemerintah terkait pendataan dan penyaluran BLT-DD.
adapun kesimpulan dari rapat koordinasi ini adalah :
1. Pembentukan Tim Pendataan dan Pembagian Tugas Wilayah Pendataan Penerima BLT
2. Musdesus akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah melakukan pendataan bersama Relawan Covid-19