Kepala Desa Berhak Berhentikan Perangkat Desa, Begini mekanismenya
Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Baca :Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
baca juga : Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
baca juga : Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat.
- Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
- Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
- Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
- usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
- Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat;
- Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; tertangkap tangan dan ditahan; dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
- Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
- Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
- Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
- mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa;
- penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
- Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
- Selain penghasilan tetap perangkat Desa menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan dan penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.
- Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. a. Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
"Apakah kepala desa bisa memberhentikan wakil kepala desa
"Ass,PK pmrintah ,Mentri Emilia mt keadlan Emilia dr desa Kotabumi tegah brat kcmatan ,kab lmpura provinsi lmpung,Emilia sebagai prngkt desa jabatan kaur tata usaha dan umum,skrg sy diberhentikan oleh kpla desa ktbumi tgah barat tanpa da srt pgndur dri dr Emilia,tb2 kepla desa mbuka pndftrn Bru djbt sy sbgai kaur tata usaha dan umum,Adin bln sptmber 2023 da pgndur dri mbuat srt pgndur dri yg tlh dtnda tgain data materai,dlm srt pguman Atau pndftrn Bru TDK da pembukaan sekdes,jd Emilia minta keadilan ny
"bisa koordinasikan bersama tim ppdi atas pemberhentian sepihak ibuk
(Administrator)
28 Mei 2024
"Didesa saya justru lucu2an, dmn kepdes yg baru menjabat mengundang perangkat desa lama untuk temu pisah antara pengurus lama dengan pengurus baru, itulah isi surat nya dan dibawah ttd kepdes nama kepdes dan NIP, tp NIP nya pemilik Kadis Pemdes. Setelah itu sekitar 5 hari kemudian kluar surat SP 1 sampai SP 3 dan Pemecatan perangkat lama yg isinya tdk mampu bekerja sesuai dengan jobdesk nya masing2 perangkat desa, padahal selama ini tidak pernah diberikan perintah kerja. Dan ini dikhwatirkan akan menjadi polemik berkepanjangan yg mengganggu ketentraman didesa tsb.
"Kalau menurut saya jabatan perangkat desa itu kan hanya pembantu kepala desa bukan orang ahli seperti sekertaris...seharusnya mreka di ganti sesuai masa jabatan kepala desa. Memberi kesempatan yg lain untuk menjabat hal yg sama, ini pertimbangan azas keadilan untuk seluruh masyarakat desa..biarkan semua di beri kesempatan untuk menjadi pelayan desa..ingat perangkat desa itu bukan orang2 ahli hanya pembantu kepala desa untuk wara wiri..posisi ahli hanya sekertaris desa..
"Tolong di perbaiki dengan adanya suatu tugas amanah negara Indonesia, karna selama ini ,suatu adanya tindakan di daerah Jawa Tengah,khususnya di wilayah mendelem belik kab,pemalang,dan masih mencari celah berdirinya organisasi kemasyarakatan yg kurang mendidik kasih buat kemasyarakatan setempat,dan sementara cukup dulu,
"saya selaku aparatur desa di berhentikan secara sepihak oleh kades. Padahal saya sudah menjalankan tugas saya dengan baik, akan tetapi karena kades itu tidak senang dengan saya makanya saya di berhentikan. Saya mohon pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh kades yang semena mena. Desa Hujan Mas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung
"didesa saya sangat brutal sekali, kalo ada anggota masyarakat ada yang tidak nurut sama perangkat desanya akan di cuekin oleh perangkat desanya, kalo ada bantuan dalam bentuk apapun tidak dikasih, bahkan diprovokasi disuruh diusir warga tersebut.
"Kalau di desa saya,,kepala wilayah(kadus)dia berdomisilih di wilayah lain dan dia memerintah di wilayah lain dan kades memberhentikan dia(kadus) dan dia melaporkan kades ke kabag hukum,dan di suruh lagi kades untuk mengangkat kembali,,,padahalkan di aturan pemendagri untuk kepala dusun itu harus memerintah di wilayah yang harus dia domisilih..makanya saya merasah aneh!?
"Bukan menjabat selama 60th tetapi itu batasan usia perangkat desa, sama halnya pegawai negeri.
"Kewenangan Kepala Desa dalam hal Mengangkat & Memberhentikan Perangkat Desa telah di atur dalam Permendagri 67 Tahun 2017 adapula dalam UU RI NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Namun di desa saya... Desa Bulude Selatan Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara terjadi pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa sebelumnya dan ternyata Sekdes tidak memahami komputer, bendahara tidak paham tentang sistem pengoperasian laporan anggaran desa secara online, ada juga perangkat desa yg tidak menjunjung tinggi etos kerja yg mengakibatkan sitem organisasi pemerintahan desa tidak siknifikan karena pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa lama tidak melakukan kajian kelayakan terhadap para calon perangkat desanya. Nah apa kades terpilih tidak boleh melakukan uji kelayakan terhadap perangkat desa demi menunjang kinerja pemerintahan baru??? Pertanyaannya, langkah apa yg perlu di lakukan sangkades???
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin