Desa Air Merah

Kec. Malin Deman, Kab. Muko Muko
Prov. Bengkulu

Loading

Desa Air Merah

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB | Pelayanan Kantor Desa Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB | -- selengkapnya...

Berita Desa

Tugas dan Fungsi Perangkat Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016.

 

Baca juga Tugas dan Tupoksi Kepala Desa Tugas dan Tupoksi Kepala Desa

 

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa:

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
    1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    1. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    2. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
    3. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Umum

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum.

D.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

E.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

F.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

G.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas.

H.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    9. Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

I.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Baca Juga : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

baca juga : Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

641

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI641penduduk

552

PEREMPUAN

PEREMPUAN552penduduk

1.193

TOTAL

TOTAL1.193penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RAHMADI, SM

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MUHAMMAD YANI, S. Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

No Name

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

FAHRURROZI, S, Kep

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

YUSMIRAWATI, Amd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ALPAIZAN, S, Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

JAPRI, S, Pd. I

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

MAYU ANGGIA, S, Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Pematang Manggis

DONI SAPUTRA, SE

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

20

Surat

Bulan Lalu

18

Surat

Tahun Ini

111

Surat

Tahun Lalu

393

Surat

Total

1,071

Surat

Jam Pelayanan Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna
Koordinator : Fahrurrozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Dusun

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Vaksinisasi Covid 19

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Riki Rikardo

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Japri

Terdahulu

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Rutin Desa

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Talang Arah
Koordinator : Camat Malin Deman

Terdahulu

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023

Tgl : 11 Oktober 2023 20:18:31
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD
Halaman Facebook
Video Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.003
Kemarin : 2.180
Total Pengunjung : 1.324.785
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.143.204.241
Browser : Mozilla 5.0
Jam Pelayanan Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna
Koordinator : Fahrurrozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Dusun

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Vaksinisasi Covid 19

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Riki Rikardo

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Japri

Terdahulu

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Rutin Desa

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Talang Arah
Koordinator : Camat Malin Deman

Terdahulu

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023

Tgl : 11 Oktober 2023 20:18:31
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD
Halaman Facebook
Video Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.003
Kemarin : 2.180
Total Pengunjung : 1.324.785
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.143.204.241
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.187.513.679,00Rp. 1.281.845.000,00

92.64%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 648.496.832,00Rp. 1.276.114.272,00

50.82%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.717.272,00Rp. -9.283.153,00

-50.82%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.165.270,00Rp. 0,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 832.295.000,00Rp. 832.295.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 352.888.832,00Rp. 449.550.000,00

78.5%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 164.577,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 273.096.432,00Rp. 478.922.682,00

57.02%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 314.510.400,00Rp. 562.208.040,00

55.94%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.890.000,00Rp. 15.990.000,00

43.09%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.823.550,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 54.000.000,00Rp. 208.170.000,00

25.94%
Pemerintah Desa

RAHMADI, SM

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YANI, S. Kom

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

No Name

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROZI, S, Kep

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

YUSMIRAWATI, Amd

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ALPAIZAN, S, Kom

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

JAPRI, S, Pd. I

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MAYU ANGGIA, S, Pd

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

DONI SAPUTRA, SE

Kepala Dusun Pematang Manggis
Tidak Ada di Kantor