Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015 TENTANG SOTK PEMERINTAH DESA
A. KEDUDUKAN :
- berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
B. TUGAS :
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
C. FUNGSI :
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. KEDUDUKAN :
- berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
B. KEWENANGAN :
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
- menetapkan PPKD;
- menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
- menyetujui RAK Desa; dan
- menyetujui SPP.
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa (Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri 20 Tahun 2018), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.