PMK 81 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2025, dengan fokus pada peningkatan efektivitas tata kelola, termasuk dukungan pembentukan koperasi desa dan perubahan mekanisme penyaluran dana non-earmark (tidak ditentukan). Peraturan ini membawa dampak signifikan pada administrasi desa, seperti mempercepat pencairan Dana Desa non-earmark (jika syarat terpenuhi sebelum batas waktu) tetapi juga memicu penyesuaian administrasi di tingkat desa untuk memastikan kesesuaian dengan aturan baru, termasuk terkait serapan APBDes