Pengadaan barang/jasa di desa perlu mendapatkan perhatian yang lebih, apalagi dengan dikucurkannya dana desa semenjak kepemimpinan Presiden Joko Widodo. LKPP pun telah beberapa kali membuat regulasi terkait hal ini, yang terbaru adalah Peraturan Lembaga No. 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Pengadaan barang/jasa di desa harus diimbangi dengan kemampuan SDM yang handal yang memahami betul mengenai aturan PBJ di desa. Oleh karenanya, berikut dibawah ini akan kami jelaskan mengenai pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa secara lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Penyusunan Pengadaan di desa berpedoman pada Peraturan Lembaga (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019 dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di desa.
Pengadaan barang/jasa di desa mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Jika pengadaan barang/jasa di desa tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
berikut peraturan bupati mukomuko nomor 8 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di kabupaten mukomuko