Penyaluran BLT Dana Desa (BLT-DD) 2026 difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, dengan besaran Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini disalurkan oleh pemerintah desa, umumnya dalam bentuk triwulan (setiap 3 bulan), di mana KPM menerima Rp900.000, Penyaluran BLT-DD:Tujuan: Mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di desa.Penerima Manfaat: Keluarga yang kehilangan mata pencaharian, anggota keluarga sakit menahun/kronis, penyandang disabilitas, atau lanjut usia yang tidak menerima PKH dan bantuan yg ditetapkan oleh pusat lainnya.Jadwal: Penyaluran disesuaikan dengan kebijakan desa, sering dilakukan per triwulan untuk periode pertama bulan Januari s/d Maret 2026 sebanyak 17 KPM dengan jumlah nilai Rp.15.300.000 (Regulasi: Berdasarkan peraturan terkini, seperti Peraturan Menteri Keuangan No. 7 Tahun 2026.
Yg menghadiri penyaluran dihadiri oleh,Babinsa,Babinkantibmas,BPD,pendamping dan Kepala Desa serta perangkat Desa
Sekian terimakasih.