Bagi Warga masyarakat yang mempunyai usaha dalam bidang perdagangan dan ingin mempunyai SIUP Berikut Informasi mengenai Pesyaratan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
SIUP
1. Surat Permohonan Bermaterai 6000
2. Rekomendasi Kades/Lurah Setempat
3. Rekomendasi dari Camat Setempat
4. Fotocopy KTP Pemohon
5. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga
6. Fotocopy Akta Notaris & NPWP (jika berbadan hukum)
7. Sket Lokasi Tempat usaha
8. Pas Foto 3x4 (2 Lembar)
9. Rekomendasi Dinas Terkait
10. Fotocopy SPPT PBB Tahunan
11. Surat Kuasa jika diwakilkan pengurusan
12. NPWP Pribadi
NIB
1. Surat Permohonan Bermaterai 6000
2. Fotocopy KTP Pribadi dan Pemegang Saham
3. Fotocopy NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
4. Fotocopy SK yang masih berlaku
5. Fotocopy Akta Notaris dan Lembar Pengesahan
semua persyaratan diatas disampaikan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kab. Mukomuko
Sumber Informasi http://dpmpptk.mukomukokab.go.id/website/kab//pengumuman/DFB7725C1B4EC1E/persyaratan-pembuatan-siup-dan-nib.htm