airmerah.desa.id berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor : 470/13/D.1/I/2023 Tanggal 6 Januari 2023 Perihal Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Mengintruksikan Kepada Seluruh ASN dan Non ASN agar Melakukan Penerapan dentitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Mukomuko.
informasi pendaftaran dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko atau Melaui Whatsapp KUWAU PADEK di Nomor 0852-7319-9139
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:
Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
Memiliki e-mail dan nomor ponsel
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Harapan untuk adanya Identitas Digital Kependudukan :
Tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP
Tidak ada lagi masalah e-KTP Hilang dan Ketinggalan
Tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan public
Video Informasi
Lampiran File Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Identitas Kependudukan Digital