Penerapan serta Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Mukomuko

18 Januari 2023
Admin
Dibaca 435 Kali
Penerapan serta Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Mukomuko

airmerah.desa.id berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor : 470/13/D.1/I/2023 Tanggal 6 Januari 2023 Perihal Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Mengintruksikan Kepada Seluruh ASN dan Non ASN agar Melakukan Penerapan dentitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Mukomuko. 

informasi pendaftaran dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko atau Melaui Whatsapp KUWAU PADEK di Nomor 0852-7319-9139

ikd

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Harapan untuk adanya Identitas Digital Kependudukan :

  1. Tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP
  2. Tidak ada lagi masalah e-KTP Hilang dan Ketinggalan
  3. Tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan public

Video Informasi