airmerah.desa.id BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. BPD memiliki tugas dan wewenang untuk membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja kepala desa, dan memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam hal-hal tertentu.
Tugas dan Wewenang BPD
Menurut Pasal 54 ayat (1) UU Desa, tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut:
- Membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
- Mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa.
- Memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam hal:
- Penyusunan rancangan peraturan desa.
- Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Penyusunan rancangan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.
- Penetapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
- Penetapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa.
- Penetapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Penetapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan kesejahteraan sosial desa.
- Penetapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa.
- Melakukan musyawarah desa untuk membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
Namun, apa yang terjadi jika BPD tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik? Apakah BPD bisa diberhentikan? Bagaimana proses dan mekanisme pemberhentian BPD? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BPD memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artikel ini akan menjelaskan apa saja tugas dan wewenang BPD, serta bagaimana proses dan mekanisme pemberhentian BPD jika BPD tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.
Baca Artikel Tentang Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Menurut Pasal 55 ayat (1) UU Desa, BPD dapat diberhentikan sementara atau tetap oleh bupati/walikota atas usul masyarakat desa atau kepala desa. Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika BPD diduga melakukan pelanggaran hukum atau peraturan desa yang berat, sedangkan pemberhentian tetap dapat dilakukan jika BPD terbukti melakukan pelanggaran hukum atau peraturan desa yang berat setelah melalui proses peradilan.
Adapun proses dan mekanisme pemberhentian BPD adalah sebagai berikut:
- Masyarakat desa atau kepala desa mengajukan usul pemberhentian BPD kepada bupati/walikota melalui camat dengan melampirkan alasan dan
- bukti yang kuat.
- Bupati/walikota menetapkan tim verifikasi untuk melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap usul pemberhentian BPD.
- Tim verifikasi menyampaikan hasil penelitian dan klarifikasi kepada bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak menerima usul pemberhentian BPD.
- Bupati/walikota mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara atau tetap BPD berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi tim verifikasi.
- Keputusan bupati/walikota tentang pemberhentian sementara atau tetap BPD disampaikan kepada masyarakat desa, kepala desa, dan BPD yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 hari sejak ditetapkan.
- Keputusan bupati/walikota dapat diajukan gugatan ke pengadilan negeri oleh BPD yang bersangkutan dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterima.
Baca Juga Buku Panduan BPD
berikut kami bagikan link Surat Usulan Pemberhentian BPD
Surat Usulan Pemberhentian Anggota BPD [dari BPD] - Cipta Desa
Demikian artikel tentang pemberhentian BPD