Online 6 user
rss_feed

Desa Air Merah

Jl. Pendidikan No. 2
Kecamatan Malin Deman Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38364

082186489484| 082384819440| mail_outline airmerahMD@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • RAHMADI, SM

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ADI KURNIAWAN, S. Kom

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD YANI, S. Kom

    Kaur Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • FAHRURROZI, S, Kep

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSMIRAWATI, Amd

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ALPAIZAN, S, Kom

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • JAPRI, S, Pd. I

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • MAYU ANGGIA, S, Pd

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • DONI SAPUTRA, SE

    Kepala Dusun Pematang Manggis

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB | Pelayanan Kantor Desa Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB | -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

4

Minggu Ini

9

Bulan Ini

30

Bulan Lalu

365

Tahun Ini

441

Tahun Lalu

932

Total
fingerprint
Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

18 Nov 2023 21:05:11 44 Kali

airmerah.desa.id BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. BPD memiliki tugas dan wewenang untuk membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja kepala desa, dan memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam hal-hal tertentu.

Tugas dan Wewenang BPD

Menurut Pasal 54 ayat (1) UU Desa, tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut:

  • Membahas dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa.
  • Memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam hal:
  • Penyusunan rancangan peraturan desa.
  • Penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa.
  • Penyusunan rancangan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan desa.
  • Penetapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
  • Penetapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa.
  • Penetapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Penetapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan kesejahteraan sosial desa.
  • Penetapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Melakukan musyawarah desa untuk membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.

Namun, apa yang terjadi jika BPD tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik? Apakah BPD bisa diberhentikan? Bagaimana proses dan mekanisme pemberhentian BPD? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BPD memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artikel ini akan menjelaskan apa saja tugas dan wewenang BPD, serta bagaimana proses dan mekanisme pemberhentian BPD jika BPD tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.

Baca Artikel Tentang Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Menurut Pasal 55 ayat (1) UU Desa, BPD dapat diberhentikan sementara atau tetap oleh bupati/walikota atas usul masyarakat desa atau kepala desa. Pemberhentian sementara dapat dilakukan jika BPD diduga melakukan pelanggaran hukum atau peraturan desa yang berat, sedangkan pemberhentian tetap dapat dilakukan jika BPD terbukti melakukan pelanggaran hukum atau peraturan desa yang berat setelah melalui proses peradilan.

Adapun proses dan mekanisme pemberhentian BPD adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat desa atau kepala desa mengajukan usul pemberhentian BPD kepada bupati/walikota melalui camat dengan melampirkan alasan dan
  2. bukti yang kuat.
  3. Bupati/walikota menetapkan tim verifikasi untuk melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap usul pemberhentian BPD.
  4. Tim verifikasi menyampaikan hasil penelitian dan klarifikasi kepada bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 hari sejak menerima usul pemberhentian BPD.
  5. Bupati/walikota mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara atau tetap BPD berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi tim verifikasi.
  6. Keputusan bupati/walikota tentang pemberhentian sementara atau tetap BPD disampaikan kepada masyarakat desa, kepala desa, dan BPD yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 hari sejak ditetapkan.
  7. Keputusan bupati/walikota dapat diajukan gugatan ke pengadilan negeri oleh BPD yang bersangkutan dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterima.

Baca Juga Buku Panduan BPD

berikut kami bagikan link Surat Usulan Pemberhentian BPD 

Surat Usulan Pemberhentian Anggota BPD [dari BPD] - Cipta Desa

Demikian artikel tentang pemberhentian BPD

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Pelayanan Desa

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 16:00:00
Selasa
07:30:00 16:00:00
Rabu
07:30:00 16:00:00
Kamis
07:30:00 16:00:00
Jumat
07:30:00 16:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person EFERILAOLI

    date_range 07 November 2023 17:44:07

    Ingin bergabung untuk mengetahui jukniy pembetukan [...]
  • person Juhadi

    date_range 03 November 2023 15:24:05

    Bolehkah Dana Desa tambahan yang RP 130 juta pada Tahun [...]
  • person Ahmad tarmizi

    date_range 11 Oktober 2023 13:15:12

    saya selaku aparatur desa di berhentikan secara sepihak [...]
  • person Kang Pelet

    date_range 09 Oktober 2023 15:56:58

    didesa saya sangat brutal sekali, kalo ada anggota [...]
  • person KRISTINA FOFID

    date_range 08 Agustus 2023 19:10:00

    terima kasih, banyak belajar dari websitenya, sangat [...]
  • person Supriyadi

    date_range 20 Mei 2023 11:53:10

    Sangat membantu [...]
  • person Rey

    date_range 27 April 2023 17:38:15

    Kalau di desa saya,,kepala wilayah(kadus)dia berdomisilih [...]
  • person Agus

    date_range 15 Januari 2023 13:15:10

    Bukan menjabat selama 60th tetapi itu batasan usia [...]
  • person farid pomontolo

    date_range 13 Mei 2022 07:13:39

    sangat membantu. terima kasih [...]
  • person BONGSOH

    date_range 12 Mei 2022 09:00:42

    Numpang bertanya min, Apakah BPD juga ngantor d kantor [...]
Alamat : Jl. Pendidikan No. 2
Desa : Air Merah
Kecamatan : Malin Deman
Kabupaten : Muko Muko
Kodepos : 38364
Telepon : 082186489484
No. HP : 082384819440
Email : airmerahMD@gmail.com

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

map Wilayah Desa

event Agenda


Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Evaluasi Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Camat Malin Deman
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Evaluasi Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Camat Malin Deman
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna
    account_circle Koordinator : Fahrurrozi

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Koordinasi Tentang Dusun
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Vaksinisasi Covid 19
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Riki Rikardo

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Japri

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Rutin Desa
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Talang Arah
    account_circle Koordinator : Camat Malin Deman

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023
  • date_range 11 Oktober 2023 20:18:31
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

reorder Halaman Facebook

reorder Video Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 632
Kemarin : 1.184
Total Pengunjung : 1.081.886
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 35.172.165.64
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.527.954.597,00 | Rp. 1.579.254.597,00
96.75 %
Belanja Desa
Rp. 1.413.830.159,00 | Rp. 1.602.666.816,00
88.22 %
Pembiayaan Desa
Rp. 23.412.219,00 | Rp. 23.412.219,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 3.184.000,00 | Rp. 3.184.000,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 499.221,00 | Rp. 499.221,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.035.547.000,00 | Rp. 1.086.847.000,00
95.28 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 17.351.376,00 | Rp. 17.351.376,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 471.373.000,00 | Rp. 471.373.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 481.483.384,00 | Rp. 525.528.733,00
91.62 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 344.536.400,00 | Rp. 360.712.608,00
95.52 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 398.458.875,00 | Rp. 402.308.300,00
99.04 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 35.451.500,00 | Rp. 108.917.175,00
32.55 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 153.900.000,00 | Rp. 205.200.000,00
75 %