Online 4 user
rss_feed

Desa Air Merah

Jl. Pendidikan No. 2 Dusun Pematang Manggis
Kecamatan Malin Deman Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu , Kode Pos 38364

082186489484| 082384819440| mail_outline airmerahMD@gmail.com

Perayaan
Hari Paskah
  • RAHMADI, SM

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ADI KURNIAWAN, S. Kom

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD YANI, S. Kom

    Kaur Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • FAHRURROZI, S, Kep

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSMIRAWATI, Amd

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ALPAIZAN, S, Kom

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • JAPRI, S, Pd. I

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • MAYU ANGGIA, S, Pd

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • DONI SAPUTRA, SE

    Kepala Dusun Pematang Manggis

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB | Pelayanan Kantor Desa Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB | -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
2 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

3

Hari Ini

3

Kemarin

6

Minggu Ini

20

Bulan Ini

10

Bulan Lalu

54

Tahun Ini

393

Tahun Lalu

1,014

Total
fingerprint
Arah dan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023

29 September 2022 19:41:16 695 Kali

Berikut kami bagikan Materi tentang Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja yang digelar di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022, dan bisa dijadikan bahan dalam menyusun perencanaan pembangunan (RKP Desa) di tahun 2023.

Kementerian keuangan menyampaikan pada saat Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja pada tanggal 3 Agustus 2022 di Jakarta, bahwa arah kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di  adalah sebagai berikut :

  1. Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan:
    1. kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan desa
    2. performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja
  2. Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
  3. Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:
    1. program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25%,
    2. Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa,
    3. dana operasional pemerintahan desa, dan 4. dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa
  4. Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui:
    1. memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan,
    2. melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD
    3. Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri
  5. Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa

Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi :

Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

  1. Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
  2. Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting
  3. Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama
  4. Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem
  5. Dana Desa untuk Desa Wisata
  6. Ketahanan pangan nabati dan hewani
  7. Perbaikan dan konsolidasi data SDG Desa
  8. Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan
  9. Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif
  10. Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam

Sumber Informasi : Kementrian Keuangan RI dan Kementrian PDT, dan Transmigrasi.

Berikut ini juga kami sampaikan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah keluar tanggal 20 September 2022.

dan inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 

A. SDGs Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut : 

1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan  

  • SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
  • SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan. 

2. Desa ekonomi tumbuh merata

  • SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
  • SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
  • SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. 

3. Desa peduli kesehatan

  • SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
  • SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
  • SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.

4. Desa peduli lingkungan

  • SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
  • SDGs Desa  13:  Desa  tanggap  perubahan  iklim;
  • SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan  laut;  dan
  • SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat. 

5. Desa peduli pendidikan

  • SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas. 

6. Desa ramah perempuan

  • SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa. 

7. Desa berjejaring

  • SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa. 

8. Desa tanggap budaya

  • SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
  • SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. 


Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. 

B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

  1. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, mencakup:
    1. pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
    2. penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
    3. pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
      1) pengelolaan hutan Desa;
      2) pengelolaan hutan adat;
      3) pengelolaan air minum;
      4) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau 
      peternakan; 
      5) pengembangan produk perikanan (pembenihan, 
      pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain);
      6) Pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan
      7) Pengelolaan sampah.
    4. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  2. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama meliputi:
    1. bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan  yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    2. bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    3. bidang sarana dan prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
    4. pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;
    5. pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat;
    6. pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan
    7.  kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
  3. Pengembangan Desa wisata meliputi:
    1. pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti : pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, dan/atau kios cenderamata;
    2. promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
    3. pelatihan pengelolaan Desa wisata;
    4. pengembangan investasi desa wisata
    5. pengembangan kerja sama antar desa wisata; dan
    6. pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai
kewenangan Desa

untuk Informasi lebih lanjut dan lengkap silahkan download atau baca dibawah ini :

 

 

Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa 2023

299.55 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Pelayanan Desa

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 16:00:00
Selasa
07:30:00 16:00:00
Rabu
07:30:00 16:00:00
Kamis
07:30:00 16:00:00
Jumat
07:30:00 16:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Herman Panggabean

    date_range 19 Maret 2024 13:55:45

    Didesa saya justru lucu2an, dmn kepdes yg baru menjabat [...]
  • person Hironimus

    date_range 30 Januari 2024 20:03:19

    Kalau menurut saya jabatan perangkat desa itu kan hanya [...]
  • person Adi

    date_range 27 Januari 2024 18:15:07

    Perangkat desa yang di tunjuk tanpa musdes itu sah [...]
  • person Ia sabri

    date_range 11 Januari 2024 10:20:00

    mantap luar biasa [...]
  • person Rusdiyanto

    date_range 12 Desember 2023 20:08:02

    Tolong di perbaiki dengan adanya suatu tugas amanah [...]
  • person EFERILAOLI

    date_range 07 November 2023 17:44:07

    Ingin bergabung untuk mengetahui jukniy pembetukan [...]
  • person Juhadi

    date_range 03 November 2023 15:24:05

    Bolehkah Dana Desa tambahan yang RP 130 juta pada Tahun [...]
  • person Ahmad tarmizi

    date_range 11 Oktober 2023 13:15:12

    saya selaku aparatur desa di berhentikan secara sepihak [...]
  • person Kang Pelet

    date_range 09 Oktober 2023 15:56:58

    didesa saya sangat brutal sekali, kalo ada anggota [...]
  • person KRISTINA FOFID

    date_range 08 Agustus 2023 19:10:00

    terima kasih, banyak belajar dari websitenya, sangat [...]
Alamat : Jl. Pendidikan No. 2 Dusun Pematang Manggis
Desa : Air Merah
Kecamatan : Malin Deman
Kabupaten : Muko Muko
Kodepos : 38364
Telepon : 082186489484
No. HP : 082384819440
Email : airmerahMD@gmail.com

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

map Wilayah Desa

event Agenda


Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Evaluasi Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Camat Malin Deman
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Evaluasi Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Camat Malin Deman
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna
    account_circle Koordinator : Fahrurrozi

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Koordinasi Tentang Dusun
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Vaksinisasi Covid 19
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Riki Rikardo

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Japri

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Rutin Desa
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Talang Arah
    account_circle Koordinator : Camat Malin Deman

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023
  • date_range 11 Oktober 2023 20:18:31
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

reorder Halaman Facebook

reorder Video Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 1.000
Kemarin : 1.741
Total Pengunjung : 1.213.291
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.239.149.56
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.584.461.834,00 | Rp. 1.579.254.597,00
100.33 %
Belanja Desa
Rp. 1.589.156.356,00 | Rp. 1.602.666.816,00
99.16 %
Pembiayaan Desa
Rp. 23.412.219,00 | Rp. 23.412.219,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 3.184.000,00 | Rp. 3.184.000,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 989.186,00 | Rp. 499.221,00
198.15 %
Dana Desa
Rp. 1.086.847.000,00 | Rp. 1.086.847.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 22.068.648,00 | Rp. 17.351.376,00
127.19 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 471.373.000,00 | Rp. 471.373.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 520.125.831,00 | Rp. 525.528.733,00
98.97 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 355.364.150,00 | Rp. 360.712.608,00
98.52 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 399.758.875,00 | Rp. 402.308.300,00
99.37 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 108.707.500,00 | Rp. 108.917.175,00
99.81 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 205.200.000,00 | Rp. 205.200.000,00
100 %