Lembaga Adat

01 April 2022
Admin
Dibaca 1.287 Kali
Lembaga Adat

Lembaga Adat Desa

 

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya (LAD) dalam ketentuan umum Permendagri 18 tahun 2018 adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. 

 
NO NAMA JABATAN
1 Ritaudin Ketua Adat
2 Amarna Pemangku Senek
3 April Pemangku Gedang
4 Herman Efendi Penggawo
5 zahidin Kepala Kaum Depati Matun
6 Asrul Hendri Kepala Kaum Dehak
7 Ibnu Abas Kepala Kaum Haji Samad
8 Nazarudin Kepala Kaum Cading
9 Martunus Kepala Kaum Melayu Gedang
10 Fran Susandi Kepala Kaum Teguh
11 Harapan Kepala Kaum Sawak