Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
0 Orang |
03 Nov 2023 13:02:37 38 Kali
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi.
BACA JUGA | Jenis-jenis Informasi Publik
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sarimekar Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dibentuk oleh Perbekel Sarimekar yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :
Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah sebagai beikut:
Adapun Tugas, Fungsi, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu:
PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
BACA JUGA | Struktur Organisasi PPID
Untuk artikel ini
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin |
07:30:00 | 16:00:00 |
Selasa |
07:30:00 | 16:00:00 |
Rabu |
07:30:00 | 16:00:00 |
Kamis |
07:30:00 | 16:00:00 |
Jumat |
07:30:00 | 16:30:00 |
Sabtu |
Libur | |
Minggu |
Libur |
Pedoman Ketahanan Pangan di Desa: Strategi Meningkatkan Kemandirian Pangan
date_range 18 November 2023 favorite 47 Kali
Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa: Tata cara penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
date_range 18 November 2023 favorite 50 Kali
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
date_range 18 November 2023 favorite 21 Kali
Mekanisme Pemberhentian dan Pemecatan Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
date_range 18 November 2023 favorite 43 Kali
Jenis - Jenis Informasi Publik
date_range 03 November 2023 favorite 40 Kali
Alur Permohonan & Keberatan Informasi
date_range 03 November 2023 favorite 35 Kali
Maklumat Pelayanan PPID
date_range 03 November 2023 favorite 35 Kali
Kepala Desa Berhak Berhentikan Perangkat Desa, Begini mekanismenya
date_range 11 Januari 2022 favorite 95.873 Kali
Download Kode Surat Resmi Pemerintahan Desa
date_range 18 September 2021 favorite 35.868 Kali
Peraturan Menteri Keuangan 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa memuat tentang BLT Desa
date_range 25 Januari 2022 favorite 27.273 Kali
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Simak Perbedaannya.
date_range 24 April 2021 favorite 19.719 Kali
Siapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa berikut Jawabannya
date_range 01 Agustus 2022 favorite 11.179 Kali
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
date_range 07 Juli 2022 favorite 9.330 Kali
Penjelasan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
date_range 07 Juli 2022 favorite 5.016 Kali
Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
date_range 14 Agustus 2022 favorite 1.125 Kali
LinMas Desa
date_range 03 Januari 2022 favorite 600 Kali
Permohonan Perpindahan atau Mutasi Penduduk
date_range 01 Januari 2021 favorite 199 Kali
Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman
date_range 06 Oktober 2022 favorite 229 Kali
Peraturan Menteri Keuangan 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa memuat tentang BLT Desa
date_range 25 Januari 2022 favorite 27.273 Kali
Daftar Nama-Nama Penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro Tahap II TA 2021 Desa Air Merah
date_range 10 September 2021 favorite 469 Kali
SDGs Desa Nomor 8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
date_range 01 Juli 2021 favorite 124 Kali
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Rahmadi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Kantor Camat Malin Deman
account_circle Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Kantor Camat Malin Deman
account_circle Koordinator : Adi Kurniawan
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
account_circle Koordinator : Adi Kurniawan
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Adi Kurniawan
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Adi Kurniawan
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna
account_circle Koordinator : Fahrurrozi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Fahrur Rozi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Fahrur Rozi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Rahmadi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Fahrur Rozi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Riki Rikardo
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Japri
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : BPD
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Fahrur Rozi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Kantor Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Rahmadi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Puskesmas Malin Deman
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Talang Arah
account_circle Koordinator : Camat Malin Deman
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : BPD
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Fahrur Rozi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Fahrur Rozi
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah
date_range 02 Juni 2023 22:54:33
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : Fahrur Rozi
date_range 11 Oktober 2023 20:18:31
place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
account_circle Koordinator : BPD
Hari ini | : | 442 |
Kemarin | : | 1.184 |
Total Pengunjung | : | 1.081.696 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 35.172.165.64 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran