Undang-Undang Desa tahun 2024, yang dikenal sebagai UU No. 3 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini membawa beberapa penyesuaian penting yang mencerminkan dinamika dan kebutuhan terkini dalam pengelolaan dan pemerintahan desa di Indonesia. Salah satu perubahan signifikan adalah pengaturan mengenai desa yang berada di kawasan suaka alam dan hutan produksi, dimana desa-desa tersebut kini berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, UU ini juga mengubah masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, dengan kemungkinan menjabat untuk dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepemimpinan desa untuk melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak jangka panjang.
UU No. 3 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya kedudukan desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, pemberdayaan, dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, undang-undang ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan keuangan desa, tetapi juga pada penguatan kapasitas desa dalam berbagai aspek, termasuk pemerintahan, pembangunan, sosial, dan budaya.
Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, memperkuat fondasi hukum untuk pembangunan desa, serta memfasilitasi desa dalam mengakses sumber daya yang diperlukan untuk memajukan dan memakmurkan masyarakatnya. Dengan demikian, UU Desa 2024 diharapkan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan desa di Indonesia, yang akan membawa dampak positif bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh negeri.
Undang-Undang Desa tahun 2024, yang dikenal sebagai UU No. 3 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini membawa beberapa penyesuaian penting yang mencerminkan dinamika dan kebutuhan terkini dalam pengelolaan dan pemerintahan desa di Indonesia. Salah satu perubahan signifikan adalah pengaturan mengenai desa yang berada di kawasan suaka alam dan hutan produksi, dimana desa-desa tersebut kini berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, UU ini juga mengubah masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, dengan kemungkinan menjabat untuk dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepemimpinan desa untuk melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak jangka panjang.
UU No. 3 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya kedudukan desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, pemberdayaan, dan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, undang-undang ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif dan keuangan desa, tetapi juga pada penguatan kapasitas desa dalam berbagai aspek, termasuk pemerintahan, pembangunan, sosial, dan budaya.
Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, memperkuat fondasi hukum untuk pembangunan desa, serta memfasilitasi desa dalam mengakses sumber daya yang diperlukan untuk memajukan dan memakmurkan masyarakatnya. Dengan demikian, UU Desa 2024 diharapkan menjadi tonggak penting dalam sejarah pemerintahan desa di Indonesia, yang akan membawa dampak positif bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh negeri.
Baca Juga : Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa