airmerah.desa.id Penyaluran Bantuan Langsung Tunai guna penanganan kemiskinan eksterm Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Bulan Januari s.d Maret Tahun 2024 telah dilaksanakan di Aula Serba Guna Desa pada hari Rabu(15/05/2024) Setelah Pemerintah Desa Menarik Dana yang telah di Transfer Ke Rekening Desa untuk Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama.
Kali ini Pemerintah Desa Air Merah Kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak Rp. 28.800.000,- untuk 3 Bulan untuk 32 KPM kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 900.000,- Jumlah 32 KPM Merupakan hasil keputusan musyaswarah Khusus Penerima BLT yang Perkadeskan melalui Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Penanganan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pihak Kantor Camat Malin Deman, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tenaga Ahli Pendamping Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, KPM Penerima Bantuan.
Rahmadi, SM selaku Kepala Desa Memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak dan bekerja keras dari proses musyawarah sampai dengan tahap penyaluran ini, sehingga BLT-DD penanganan Kemiskinan Eksterem Tahap 1 Tahun 2024 dapat disalurkan dengan lancar. Ia berharap dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa ini dapat meringankan beban masyarakat dalam kondisi kemiskinan. lalu Kepala Desa menambahkan bahwa Adapun Kategori dalam penerima BLT-DD Tahun 2024 seperti yang tuangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963) adalah sebagai berikut :
1. |
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim |
2. |
Kehilangan mata pencaharian |
3. |
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/difable |
4. |
Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN |
5. |
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia |