Online 6 user
rss_feed

Desa Air Merah

Jl. Pendidikan No. 2
Kecamatan Malin Deman Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38364

082186489484| 082384819440| mail_outline airmerahMD@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • RAHMADI, SM

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ADI KURNIAWAN, S. Kom

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD YANI, S. Kom

    Kaur Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • FAHRURROZI, S, Kep

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSMIRAWATI, Amd

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ALPAIZAN, S, Kom

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • JAPRI, S, Pd. I

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • MAYU ANGGIA, S, Pd

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • DONI SAPUTRA, SE

    Kepala Dusun Pematang Manggis

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB | Pelayanan Kantor Desa Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB | -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

4

Minggu Ini

9

Bulan Ini

30

Bulan Lalu

365

Tahun Ini

441

Tahun Lalu

932

Total
fingerprint
berikut ini Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan dana desa 2024

02 Nov 2023 16:06:28 116 Kali

airmerah.desa.id, 11/2023 Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan dana desa 2024 guna mempermudah pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan desa pada tahun anggaran 2024.

Berikut merupakan Resume Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Tentang Rincian Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa :

  1. Latar Belakang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Pengunaan Dana Desa.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Pengunaan Dana Desa.

Baca Juga artikel ini : Simak, Arah Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
  1. Penggunaan  Dana  Desa  diprioritaskan  untuk    mendanai  pembangunan  dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
    1. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
    2. peningkatan kualitas hidup manusia; serta
    3. penanggulangan kemiskinan.
  3. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:
    1. pemenuhan kebutuhan dasar:
      • pencegahan dan penurunan stunting di Desa;

      • perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;

      • penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan

      • penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.

    2. pembangunan sarana dan prasarana Desa:
      • pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; 

      • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;

      • pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;

      • pembangunan sarana dan prasarana transportasi;

      • pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;

      • pembangunan  sarana  dan  prasarana  dalam  rangka peningkatan  kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;

      • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan

      • pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

    3. pengembangan potensi ekonomi lokal:
      • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;

      • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan

      • pengembangan Desa wisata.

    4. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:
      • pemanfaatan energi terbarukan;

      • pengelolaan lingkungan Desa; dan

      • pelestarian sumber daya alam Desa.

  4. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
    1. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:

      • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa;

      • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular;

      • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan

      • penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam   rangka   pencegahan   dan pemberantasan   penyalahgunaan   dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika

    2. penguatan  partisipasi  masyarakat  dalam  perencanaan, pelaksanaan,  dan pengawasan pembangunan desa:
      • penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa;

      • penguatan  partisipasi  masyarakat  dalam  ketahanan  pangan  nabati  dan hewani;

      • peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

      • peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa; dan

      • penguatan  partisipasi  masyarakat  dalam  rangka pengembangan  listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan.

    3. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa:

      • kewirausahaan masyarakat Desa;

      • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan

      • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.

    4. pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa;
    5. penguatan  kapasitas  masyarakat  dalam  rangka  mitigasi  dan  penanganan bencana alam dan nonalam:
      • penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan

      • penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.

  5. Prioritas   penggunaan   dana   desa   dilaksanakan   melalui   swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
  6. Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali  Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:

    1. maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan

    2. diputuskan melalui musyawarah  Desa,  dan  disertai  dengan  berita acara keputusan musyawarah Desa.

baca juga artikel ini : UMKM Merah Berjaya Desa Air Merah Melaksanakan Produksi Produk Unggulan Desa

berikut ini Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan dana desa 2024

Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan dana desa 2024

327.02 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Pelayanan Desa

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 16:00:00
Selasa
07:30:00 16:00:00
Rabu
07:30:00 16:00:00
Kamis
07:30:00 16:00:00
Jumat
07:30:00 16:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person EFERILAOLI

    date_range 07 November 2023 17:44:07

    Ingin bergabung untuk mengetahui jukniy pembetukan [...]
  • person Juhadi

    date_range 03 November 2023 15:24:05

    Bolehkah Dana Desa tambahan yang RP 130 juta pada Tahun [...]
  • person Ahmad tarmizi

    date_range 11 Oktober 2023 13:15:12

    saya selaku aparatur desa di berhentikan secara sepihak [...]
  • person Kang Pelet

    date_range 09 Oktober 2023 15:56:58

    didesa saya sangat brutal sekali, kalo ada anggota [...]
  • person KRISTINA FOFID

    date_range 08 Agustus 2023 19:10:00

    terima kasih, banyak belajar dari websitenya, sangat [...]
  • person Supriyadi

    date_range 20 Mei 2023 11:53:10

    Sangat membantu [...]
  • person Rey

    date_range 27 April 2023 17:38:15

    Kalau di desa saya,,kepala wilayah(kadus)dia berdomisilih [...]
  • person Agus

    date_range 15 Januari 2023 13:15:10

    Bukan menjabat selama 60th tetapi itu batasan usia [...]
  • person farid pomontolo

    date_range 13 Mei 2022 07:13:39

    sangat membantu. terima kasih [...]
  • person BONGSOH

    date_range 12 Mei 2022 09:00:42

    Numpang bertanya min, Apakah BPD juga ngantor d kantor [...]
Alamat : Jl. Pendidikan No. 2
Desa : Air Merah
Kecamatan : Malin Deman
Kabupaten : Muko Muko
Kodepos : 38364
Telepon : 082186489484
No. HP : 082384819440
Email : airmerahMD@gmail.com

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

map Wilayah Desa

event Agenda


Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Evaluasi Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Camat Malin Deman
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Evaluasi Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Camat Malin Deman
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna
    account_circle Koordinator : Fahrurrozi

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Koordinasi Tentang Dusun
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Vaksinisasi Covid 19
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Riki Rikardo

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Japri

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Rutin Desa
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Talang Arah
    account_circle Koordinator : Camat Malin Deman

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023
  • date_range 11 Oktober 2023 20:18:31
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

reorder Halaman Facebook

reorder Video Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 438
Kemarin : 1.184
Total Pengunjung : 1.081.692
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 35.172.165.64
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.527.954.597,00 | Rp. 1.579.254.597,00
96.75 %
Belanja Desa
Rp. 1.413.830.159,00 | Rp. 1.602.666.816,00
88.22 %
Pembiayaan Desa
Rp. 23.412.219,00 | Rp. 23.412.219,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 3.184.000,00 | Rp. 3.184.000,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 499.221,00 | Rp. 499.221,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.035.547.000,00 | Rp. 1.086.847.000,00
95.28 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 17.351.376,00 | Rp. 17.351.376,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 471.373.000,00 | Rp. 471.373.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 481.483.384,00 | Rp. 525.528.733,00
91.62 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 344.536.400,00 | Rp. 360.712.608,00
95.52 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 398.458.875,00 | Rp. 402.308.300,00
99.04 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 35.451.500,00 | Rp. 108.917.175,00
32.55 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 153.900.000,00 | Rp. 205.200.000,00
75 %