AIRMERAH.DESA.ID- Berikut ini Contoh atau Draft Peraturan Kepala Desa (Perkades) Tentang Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022.
Latar Belakang
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (4) huruf a, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Dana Desa ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa Bantuan Tunai Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa Tahun 2022;
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);