airmerah.desa.id Penyaluran BLT DD Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Bulan Januari s.d Maret Tahun 2023 telah dilaksanakan di Aula Serba Guna Desa pada hari Selasa(28/03/2023) Setelah Pemerintah Desa Menarik Dana yang telah di Transfer Ke Rekening Desa untuk Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama.
Kali ini Pemerintah Desa Air Merah Kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak Rp. 51.300.000,- untuk 3 Bulan untuk 57 KPM kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 900.000,- Jumlah 57 KPM Merupakan hasil keputusan musyaswarah Khusus Penerima BLT yang Perkadeskan melalui Peraturan Kepala Desa Tentang Penetapan Daftar Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (Blt Desa) Tahun 2023 tanggal 21 Desember 2022.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pihak Kantor Camat Malin Deman, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tenaga Ahli Pendamping Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, KPM Penerima Bantuan.
Rahmadi, SM selaku Kepala Desa Memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak dan bekerja keras dari proses musyawarah sampai dengan tahap penyaluran ini, sehingga BLT-DD bulan Tahap 1 Tahun 2023 dapat disalurkan dengan lancar. Ia berharap dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tersebut dapat meringankan beban masyarakat dalam kondisi perekonomian yang susah. lalu Kepala Desa menambahkan bahwa Adapun Kategori dalam penerima BLT-DD Tahun 2023 seperti yang tuangkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah sebagai berikut :
1.
Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim
2.
Kehilangan mata pencaharian
3.
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/difable
4.
Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN
5.
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia