Online 2 user
rss_feed

Desa Air Merah

Jl. Pendidikan No. 2
Kecamatan Malin Deman Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu
Kode Pos 38364

082186489484| 082384819440| mail_outline airmerahMD@gmail.com

Perayaan
Hari Ibu
  • RAHMADI, SM

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ADI KURNIAWAN, S. Kom

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD YANI, S. Kom

    Kaur Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • FAHRURROZI, S, Kep

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSMIRAWATI, Amd

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • ALPAIZAN, S, Kom

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • JAPRI, S, Pd. I

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • MAYU ANGGIA, S, Pd

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • DONI SAPUTRA, SE

    Kepala Dusun Pematang Manggis

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB | Pelayanan Kantor Desa Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB | -- selengkapnya...
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

1

Kemarin

4

Minggu Ini

9

Bulan Ini

30

Bulan Lalu

365

Tahun Ini

441

Tahun Lalu

932

Total
fingerprint
Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa: Tata cara penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

18 Nov 2023 21:40:11 51 Kali

airmerah.desa.id Berikut ini kami akan berbagi Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Desa: Tata cara penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa

PERATURAN DESA

Peraturan Desa (Perdes) adalah salah satu instrumen hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Perdes dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama kepala desa, dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa. Perdes harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

baca juga artikel ini : Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Tata cara pembuatan Perdes meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  1. Penyusunan rancangan awal Perdes oleh BPD dan kepala desa, dengan melibatkan masyarakat desa melalui musyawarah desa atau mekanisme lain yang sesuai dengan adat istiadat setempat.
  2. Penyampaian rancangan awal Perdes oleh BPD kepada camat untuk mendapatkan pertimbangan teknis, dalam waktu paling lambat 15 hari sejak rancangan awal disusun.
  3. Penyampaian pertimbangan teknis oleh camat kepada BPD dan kepala desa, dalam waktu paling lambat 15 hari sejak rancangan awal diterima.
  4. Penyempurnaan rancangan awal Perdes oleh BPD dan kepala desa berdasarkan pertimbangan teknis dari camat, dengan melibatkan masyarakat desa melalui musyawarah desa atau mekanisme lain yang sesuai dengan adat istiadat setempat.
  5. Pengesahan rancangan akhir Perdes oleh BPD dalam rapat paripurna, dengan memperoleh persetujuan minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD yang hadir.
  6. Penetapan rancangan akhir Perdes menjadi Perdes oleh kepala desa dalam bentuk keputusan kepala desa.
  7. Pengundangan Perdes oleh kepala desa dalam lembaran desa dan/atau berita desa, serta penyebarluasan Perdes kepada masyarakat desa melalui cara-cara yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.
  8. Pendaftaran Perdes oleh kepala desa kepada bupati/wali kota melalui camat, dalam waktu paling lambat 15 hari sejak pengundangan Perdes.

Selain itu, penting juga untuk mengevaluasi Perdes setelah diberlakukan, untuk mengetahui apakah Perdes sudah efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa. Evaluasi Perdes dapat dilakukan oleh BPD, kepala desa, camat, bupati/wali kota, atau lembaga lain yang berwenang. Evaluasi Perdes dapat menggunakan metode-metode seperti survei, wawancara, observasi, analisis dokumen, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut. Evaluasi Perdes harus dilakukan secara berkala dan transparan, serta melibatkan partisipasi masyarakat desa sebagai pemangku kepentingan utama.

baca artikel ini : Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa

PERATURAN KEPALA DESA

Peraturan Kepala Desa (PKD) adalah salah satu bentuk produk hukum yang dibuat oleh Kepala Desa sebagai pejabat pemerintah di tingkat desa. PKD berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa. PKD juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah pusat atau daerah.

Untuk membuat PKD yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum, ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh Kepala Desa, yaitu:

  1. Menyusun rancangan PKD berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pembinaan Produk Hukum Daerah.
  2. Mengajukan rancangan PKD kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disetujui bersama. BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berperan dalam menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan Kepala Desa. BPD juga berhak memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam penyusunan PKD.
  3. Menetapkan PKD dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan dari BPD. Keputusan Kepala Desa harus ditandatangani oleh Kepala Desa dan disahkan oleh Camat selaku pejabat pembina pemerintahan desa. Keputusan Kepala Desa harus mencantumkan nomor, tanggal, nama produk hukum, materi muatan, dasar hukum, dan lampiran.
  4. Mengumumkan PKD kepada masyarakat desa melalui cara-cara yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat, seperti papan pengumuman, media sosial, atau rapat desa. Pengumuman PKD bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang isi dan ketentuan PKD, serta hak dan kewajiban masyarakat terkait dengan PKD.
  5. Mendaftarkan PKD ke Biro Hukum Setda Kabupaten/Kota untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Produk Hukum Daerah (SIPHD). SIPHD adalah sistem informasi yang berisi data dan dokumen produk hukum daerah, termasuk PKD, yang dapat diakses oleh publik secara online. Pendaftaran PKD ke SIPHD bertujuan untuk memastikan kesesuaian PKD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas produk hukum daerah.

Demikian artikel singkat tentang tata cara pembuatan Perdes. Semoga bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang proses pembentukan hukum di tingkat desa. Terima kasih.

berikut ini contoh Peraturan Desa : Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Air Merah Tahun 2022

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Pelayanan Desa

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 16:00:00
Selasa
07:30:00 16:00:00
Rabu
07:30:00 16:00:00
Kamis
07:30:00 16:00:00
Jumat
07:30:00 16:30:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

folder Arsip Artikel


assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person EFERILAOLI

    date_range 07 November 2023 17:44:07

    Ingin bergabung untuk mengetahui jukniy pembetukan [...]
  • person Juhadi

    date_range 03 November 2023 15:24:05

    Bolehkah Dana Desa tambahan yang RP 130 juta pada Tahun [...]
  • person Ahmad tarmizi

    date_range 11 Oktober 2023 13:15:12

    saya selaku aparatur desa di berhentikan secara sepihak [...]
  • person Kang Pelet

    date_range 09 Oktober 2023 15:56:58

    didesa saya sangat brutal sekali, kalo ada anggota [...]
  • person KRISTINA FOFID

    date_range 08 Agustus 2023 19:10:00

    terima kasih, banyak belajar dari websitenya, sangat [...]
  • person Supriyadi

    date_range 20 Mei 2023 11:53:10

    Sangat membantu [...]
  • person Rey

    date_range 27 April 2023 17:38:15

    Kalau di desa saya,,kepala wilayah(kadus)dia berdomisilih [...]
  • person Agus

    date_range 15 Januari 2023 13:15:10

    Bukan menjabat selama 60th tetapi itu batasan usia [...]
  • person farid pomontolo

    date_range 13 Mei 2022 07:13:39

    sangat membantu. terima kasih [...]
  • person BONGSOH

    date_range 12 Mei 2022 09:00:42

    Numpang bertanya min, Apakah BPD juga ngantor d kantor [...]
Alamat : Jl. Pendidikan No. 2
Desa : Air Merah
Kecamatan : Malin Deman
Kabupaten : Muko Muko
Kodepos : 38364
Telepon : 082186489484
No. HP : 082384819440
Email : airmerahMD@gmail.com

account_circle Pemerintah Desa

insert_photo Galeri

map Wilayah Desa

event Agenda


Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Evaluasi Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Camat Malin Deman
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Evaluasi Rancangan APBDes 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Camat Malin Deman
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Adi Kurniawan

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna
    account_circle Koordinator : Fahrurrozi

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Koordinasi Tentang Dusun
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Vaksinisasi Covid 19
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Riki Rikardo

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Japri

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rapat Rutin Desa
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Kantor Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Rahmadi

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Talang Arah
    account_circle Koordinator : Camat Malin Deman

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023
  • date_range 02 Juni 2023 22:54:33
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : Fahrur Rozi

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023
  • date_range 11 Oktober 2023 20:18:31
    place Lokasi : Aula Serba Guna Desa Air Merah
    account_circle Koordinator : BPD

share Sinergi Program

contacts Media Sosial

reorder Halaman Facebook

reorder Video Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 522
Kemarin : 1.184
Total Pengunjung : 1.081.776
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 35.172.165.64
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.527.954.597,00 | Rp. 1.579.254.597,00
96.75 %
Belanja Desa
Rp. 1.413.830.159,00 | Rp. 1.602.666.816,00
88.22 %
Pembiayaan Desa
Rp. 23.412.219,00 | Rp. 23.412.219,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 3.184.000,00 | Rp. 3.184.000,00
100 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 499.221,00 | Rp. 499.221,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.035.547.000,00 | Rp. 1.086.847.000,00
95.28 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 17.351.376,00 | Rp. 17.351.376,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 471.373.000,00 | Rp. 471.373.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 481.483.384,00 | Rp. 525.528.733,00
91.62 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 344.536.400,00 | Rp. 360.712.608,00
95.52 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 398.458.875,00 | Rp. 402.308.300,00
99.04 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 35.451.500,00 | Rp. 108.917.175,00
32.55 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 153.900.000,00 | Rp. 205.200.000,00
75 %