TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 84 TAHUN 2015 |
1 |
KEDUDUKAN
- berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa.
|
2 |
TUGAS
- bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
|
3 |
FUNGSI
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BERDASARKAN PERMENDAGRI 20 TAHUN 2018 |
1 |
KEDUDUKAN
- berkedudukan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)
|
2 |
TUGAS
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
|
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sebagaimana tercantum dalam Bagian Kesatu Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa selaku PKPKD menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.