Melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko melaksanakan titik nol tanda di mulainya pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2021.
Dalam pelaksanaan titik nol Desa Air Merah, Selasa (27/04/21) dihadiri Pjs Kepala Desa Air Merah, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan, beserta jajaran perangkat Desa dan TPK
Adapun Kegiatan pembangunan Infrastruktur Desa Air Merah Tahun 2021 sesuai hasil Musrenbagdes adalah sebagai berikut :
- Pembangunan Jembatan Penghubung Desa;
- Peningkatan Gedung MDA Dusun 1;
- Peningkatan Geung MDA Dusun 2;
- Peningkatan Gedung Tempat Bermain Paud;
- Peningkatan Gedung Posyandu;
- Pembangunan MCK Dusun 1;
- Pembangunan MCK Dusun 2;
- Pembangunan Jalan Desa (Rabat);
baca juga : Peta Lokasi Pembangunan Desa Tahun 2021
Khairul Fata, SE, pjs Kepala Desa mengatakan, Tahun ini Desa Air Merah melakukan satu titik pembangunan yang menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa(DD) tahun anggaran 2021 Tahap satu.
“Satu titik pembangunan tersebut terdiri dari, Pembangunan Jembatan Penghubung Desa," kata Kades.


Khairul Fata, SE, Pjs Kades Desa Air Merah juga menghimbau kepada masyarakat bersama untuk mendukung kegiatan pembangunan yang telah kita sepakati bersama agar pembangunan ini dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi warga.
Terpisah, Camat Kecamatan Malin Deman, Suhapri, SH menghimbau agar Pemdes dan TPK untuk lebih hati-hati dan teliti dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati dalam pengadaan barang dan jasa. Terkhusus kepada BPD diharapkan agar lebih mengerti dalam melakukan pengawasan terhadap fisik pembangunan yang dilaksanakan oleh TPK agar terhindar dari segala bentuk permasalahan nantinya.
”Untuk Pemdes dan TPK diharapkan tetap mengacu pada Perbup tentang pengadaan barang dan jasa, serta BPD diharapkan lebih menguasai dalam prihal pengawasan. Harapan kita pembangunan berjalan lancar dan berguna untuk masyarakat nantinya,”pungkas Suhapri.
baca juga : Laporan Realisasi Anggaran Desa Air Merah Tahun 2021
Disamping itu, Pendamping Teknis Herigan, ST menyampaikan "TPK diharapkan tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa, intinya dalam setiap pekerjaan fisik tetap menjaga kualitas dan kuantitas dengan metode pelaksanaan yang tepat ” ungkapnya.
ia juga menambahkan "Selain pekerjaan fisik pembangunan yang bagus, secara administrasi juga harus bagus seperti laporan harian, laporan mingguan serta bukti pembelajaan/pembayaran terdokumentasi dengan baik". tuturnya..

