airmerah.desa.id Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Dusun menegaskan kepada Desa untuk melakukan penataan dusun yang mana berlaku secara efektif tanggal 1 Juli 2021.
Point penting dalam Peraturan Bupati Mukomuko nomor 34 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
- Jumlah penduduk sampai dengan 1.000 (seribu) Jiwa dan/atau sampai dengan 200 (dua ratus) Kepala Keluarga dapat dibentuk 1 (satu) Dusun;
- Jumlah Penduduk minimal 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) Jiwa dan/atau minimal 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Kepala Keluarga dapat dibentuk 2 (dua) Dusun;
- Jumlah Penduduk minimal 3.000 (tiga ribu) Jiwa dan minimal 600 (enam ratus) Kepala Keluarga dapat dibentuk 3 (tiga) Dusun; atau
- Jumlah penduduk minimal 4.000 (empat ribu) Jiwa dan minimal 800 (delapan ratus) Kepala Keluarga dapat dibentuk 4 (empat) Dusun.
berikut isian lengkap Perbup Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Dusun
untuk link download Perbup dibawah ini,