Layanan Administrasi Kependudukan
AKTA KELAHIRAN
- Asli surat kelahiran dari desa/ rumah sakit/ bidan.
- Surat pernyataan lahir luar kota bagi yang Lahir di luar kota.
- Foto copy buku/ akta nikah orang tua
- Foto copy KTP - EL salah satu orang tua.
- Foto copy KTP - EL Pemohon.
- Foto copy KTP - EL 2 orang saksi.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Foto copy KTP - EL yang dimohonkan ( jika berusia 17 tahun atau lebih)
- Surat Kuasa dan pernyataan bagi pemohon yang dikuasakan. (Format surat kuasa)
AKTA KEMATIAN
- Asli surat kematian dari Desa/ Kelurahan /rumah sakit.
- Asli / Foto copy Akta kelahiran Jenazah.
- Asli / Foto copy Kartu Keluarga.
- Asli / Foto copy KTP - EL Jenazah.
- Foto Copy KTP-EL Pemohon.
- Foto Copy KTP-EL 2 Orang saksi.
- Surat Kuasa bagi pemohon yang dikuasakan. (Format surat kuasa)
KTP ELEKTRONIK
A. Penerbitan KTP el Baru
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
2. Fc KK
3. Rekam KTP elektorik
B. Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI dalam wilayah NKRI
1. Surat Keterangan Pindah dari Dispendukcapil Kabupaten/Kota daerah asal dan KTP el (bila terdapat keterangan di Surat Keterangan Pindah
bahwa KTP el dibawa yang bersangkutan)
2. KK
C. Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI dari luar wilayah NKRI
1. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI
2. KK
D. Penerbitan KTP el karena perubahan data
1. KK dan KTP el
2. Surat keterangan/Bukti pendukung perubahan data
E. Penerbitan KTP el karena hilang atau rusak
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP el rusak
2. Fc KK
KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
- Penerbitan KIA baru untuk anak usia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran.
2. Penerbitan KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun telah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, syaratnya :
- Fc akta keliharan dan menunjukan akta kelahiran aslinya
- Fc KK orang tua/wali
- Fc KTP el orangtua/wali
3. Penerbitan KIA untuk anak lebih dari 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari, syaratnya :
- Fc akta keliharan dan menunjukan akta kelahiran aslinya
- Fc KK orang tua/wali
- Fc KTP el orangtua/wali
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
KARTU KELUARGA
A.Penerbitan KK baru
1. KK dan KTP el
2. Legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan/Kutipan Akta Cerai
3. Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
B. Penerbitan KK karena perubahan data
1. KK dan KTP el
2. Surat Keterangan/bukti pendukung perubahan data, ditambah Surat Pernyataan Perubahan Data (F-1.05) apabila perubahan data bukan karena peristiwa penting/peristiwa kependudukan (missal: pendidikan, pekerjaan, agama)
C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK lama yang rusak
2. KTP el