Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021
24 April 2021
Admin
Dibaca 1.023 Kali
| DETAIL PERATURAN | |
| Jenis | Peraturan Kementrian Desa PDTT (Permendes) |
| Entitas | Kementrian Desa PDTT |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 2020 |
| Judul | Peraturan Kementerian Desa PDTT (Permendes) tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021 |
| Ditetapkan tanggal | - |
| Diundangkan tanggal | - |
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diterbitkan dengan dua pertimbangan:
- mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa; dan
- menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sisstem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya Dana Desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin