Desa Air Merah

Kec. Malin Deman, Kab. Muko Muko
Prov. Bengkulu

Loading

Desa Air Merah

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB | Pelayanan Kantor Desa Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB | -- selengkapnya...

Berita Desa

Kesejahteraan merupakan kondisi di mana seseorang dapat memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat hidupnya.

Kesejahteraan masing-masing indvidu bisa berbeda-beda, karena bersifat subyektif. Sehingga faktor-faktor untuk menentukan tingkat kesejahteraan juga berbeda.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, keluarga sejahtera adalah:

Keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

Membuat kesejahteraan keluarga terdapat 2 faktor yang mempengaruhinya yaitu faktor internal yang terdiri atas jumlah anggota keluarga, tempat tinggal dan keadaan sosial ekonomi keluar dan faktor eksternal yaitu manusia, alam dan ekonomi negara.

Menjadi keluarga sejahtera juga tidak asal menjadi keluarga sejahtera, terdapat tahapan didalamnya dan juga indikator bahwa keluarga tersebut bisa disebut dengan keluarga sejahtera apabila memenuhi indikator tersebut. Adapun tahapan dan indikator keluarga sejahtera adalah:

Tahapan dan indikator keluarga sejahtera

Tingkat kesejahteraan keluarga dikelompokkan menjadi lima tahapan dengan indikatornya masing-masing, yaitu ;

Tahapan Keluarga Pra Sejahtera (KPS)

Keluarga Pra Sejahtera yaitu keluarga yang tidak memenuhi salah satu dari 6 (enam) indikator Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs).

Tahapan Keluarga Sejahtera I

Keluarga Sejahtera I yaitu keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs) keluarga.

Enam indikator Keluarga Sejahtera I atau indikator kebutuhan dasar keluarga, yakni:

    1. Pada umumnya anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih.
    2. Anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja atau sekolah, dan bepergian.
    3. Rumah yang ditempati keluarga memiliki atap, lantai, dan dinding yang baik.
    4. Bila ada anggota keluarga yang sakit dibawa ke sarana kesehatan.
    5. Bila pasangan usia subur ingin ber-KB pergi ke sarana playanan kontrasepsi.
    6. Semua anak umur 7-15 tahun dalam keluarga,

Tahapan Keluarga Sejahtera II

Keluarga Sejahtera II yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I dan 8 (delapan) indikator KS II, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 5 (lima) indikator Keluarga Sejahtera III (KS III), atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs) dari keluarga.

Delapan indikator Keluarga Sejahtera II, yakni:

    1. Pada umumnya anggota keluarga melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-maisng.
    2. Paling kurang sekali seminggu seluruh anggota keluarga makan daging, ikan, atau telur.
    3. Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru dalam setahun.
    4. Luas lantai rumah paling kurang 8 meter persegui untuk setiap penghuni rumah
    5. Tiga bukan terakhir keluarga dala keadaan sehat sehingga bisa melaksanakan tugas masing-masing.
    6. Ada seorang atau lebih anggota keluarga yang bekerja untuk memperoleh penghasilan
    7. Seluruh anggota umur 10-60 tahun bisa baca tulis latin.
    8. Pasangan usia subur dengan anak dua atau lebih menggunakan alat atau obat kontrasepsi.

Tahapan Keluarga Sejahtera III

Keluarga Sejahtera III yaitu keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, dan 5 (lima) indikator KS III, tetapi tidak memenuhi salah satu dari 2 (dua) indikator Keluarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (self esteem) keluarga.

Lima indikator Keluarga Sejahtera, yaitu:

    1. Keluarga berupaya meningkatkan pengetahuan agama
    2. Sebagian penghasilan keluarga ditabung dalan bentuk uang atau barang.
    3. Kebiasaan keluarga makan bersama paling kurang seminggu sekali dimanfaatkan untuk berkomunikasi.
    4. Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal
    5. Keluarga memperoleh informasi dari surat kabar, majalah, radio, televisi, atau internet.

Tahapan Keluarga Sejahtera III Plus

Keluarga yang mampu memenuhi kesleuruhan dari Keluarga Sejahtera I, II, dan III, serta dua indikator tambahan. Dua indikator tersebut adalah:

    1. Keluarga secara teratur dengan sukarela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial.
    2. Ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial, yayasan, atau institusi masyarakat.

Tahapan Keluarga Sejahtera III Plus (KS-III Plus)

Keluarga Sejahtera III Plus yaitu keluarga yang mampu memenuhi keseluruhan dari 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, 5 (lima) indikator KS III, serta 2 (dua) indikator tahapan KS III Plus.

Adapun 2 indikator tersebut yakini :

    1. Keluarga secara teratur dengan suka rela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial.Pengertian Keluarga secara teratur dengan suka rela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial adalah keluarga yang memiliki rasa sosial yang besar dengan memberikan sumbangan materiil secara teratur (waktu tertentu) dan sukarela, baik dalam bentuk uang maupun barang, bagi kepentingan masyarakat (seperti untuk anak yatim piatu, rumah ibadah, yayasan pendidikan, rumah jompo, untuk membiayai kegiatan kegiatan di tingkat RT/RW/Dusun, Desa dan sebagainya) dalam hal ini tidak termasuk sumbangan wajib.
    2. Ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial/yayasan/ institusi masyarakat.Pengertian ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial/yayasan/ institusi masyarakat adalah keluarga yang memiliki rasa sosial yang besar dengan memberikan bantuan tenaga, pikiran dan moral secara terus menerus untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dengan menjadi pengurus pada berbagai organisasi/kepanitiaan (seperti pengurus pada yayasan, organisasi adat, kesenian, olah raga, keagamaan, kepemudaan, institusi masyarakat, pengurus RT/RW, LKMD/LMD dan sebagainya).

Indikator Tahapan Keluarga Sejahtera Menurut BKKBN

No. Indikator Kriteria
  Klasifikasi kebutuhan dasar keluarga (basic needs)
1. Pada umumnya makan dua kali sehari atau lebihPengertian makan adalah makan menurut pengertian dan kebiasaan masyarakat setempat, seperti makan nasi bagi mereka yang biasa makan nasi sebagai makanan pokoknya (staple food), atau seperti makan sagu bagi mereka yang biasa makan sagu dan sebagainya Keluarga Sejahtera I
Jika tidak dapat memenuhi satu atau lebih dari 6 indikator KS-I maka termasuk ke dalam Keluarga Prasejahtera
2. Anggota keluarga memiliki pakaian yang berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah dan bepergianPengertian pakaian yang berbeda adalah pemilikan pakaian yang tidak hanya satu pasang, sehingga tidak terpaksa harus memakai pakaian yang sama dalam kegiatan hidup yang berbeda beda. Misalnya pakaian untuk di rumah (untuk tidur atau beristirahat di rumah) lain dengan pakaian untuk ke sekolah atau untuk bekerja (ke sawah, ke kantor, berjualan dan sebagainya) dan lain pula dengan pakaian untuk bepergian (seperti menghadiri undangan perkawinan, piknik, ke rumah ibadah dan sebagainya).
3. Rumah yang ditempati keluarga mempunyai atap, lantai dan dinding yang baik.Pengertian Rumah yang ditempati keluarga ini adalah keadaan rumah tinggal keluarga mempunyai atap, lantai dan dinding dalam kondisi yang layak ditempati, baik dari segi perlindungan maupun dari segi kesehatan.
4. Bila ada anggota keluarga sakit dibawa ke sarana kesehatan.Pengertian sarana kesehatan adalah sarana kesehatan modern, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Bidan Desa dan sebagainya, yang memberikan obat obatan yang diproduksi secara modern dan telah mendapat izin peredaran dari instansi yang berwenang (Departemen Kesehatan/Badan POM).
5. Bila pasangan usia subur ingin ber KB pergi ke sarana pelayanan kontrasepsi.Pengertian Sarana Pelayanan Kontrasepsi adalah sarana atau tempat pelayanan KB, seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Apotek, Posyandu, Poliklinik, Dokter Swasta, Bidan Desa dan sebagainya, yang memberikan pelayanan KB dengan alat kontrasepsi modern, seperti IUD, MOW, MOP, Kondom, Implan, Suntikan dan Pil, kepada pasangan usia subur yang membutuhkan. (Hanya untuk keluarga yang berstatus Pasangan Usia Subur).
6. Semua anak umur 7-15 tahun dalam keluarga bersekolah.Pengertian Semua anak umur 7-15 tahun adalah semua anak 7-15 tahun dari keluarga (jika keluarga mempunyai anak 7-15 tahun), yang harus mengikuti wajib belajar 9 tahun. Bersekolah diartikan anak usia 7-15 tahun di keluarga itu terdaftar dan aktif bersekolah setingkat SD/sederajat SD atau setingkat SLTP/sederajat SLTP.
  Klasifikasi kebutuhan psikologis (psychological needs) keluarga
7. Pada umumnya anggota keluarga melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.Pengertian anggota keluarga melaksanakan ibadah adalah kegiatan keluarga untuk melaksanakan ibadah, sesuai dengan ajaran agama/kepercayaan yang dianut oleh masing masing keluarga/anggota keluarga. Ibadah tersebut dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama sama oleh keluarga di rumah, atau di tempat tempat yang sesuai dengan ditentukan menurut ajaran masing masing agama/kepercayaan. Keluarga Sejahtera II
Jika tidak dapat memenuhi satu atau lebih dari 8 indikator KS-II maka termasuk ke dalam Keluarga Sejahtera I
8. Paling kurang sekali seminggu seluruh anggota keluarga makan daging/ikan/telur.Pengertian makan daging/ikan/telur adalah memakan daging atau ikan atau telur, sebagai lauk pada waktu makan untuk melengkapi keperluan gizi protein. Indikator ini tidak berlaku untuk keluarga vegetarian.
9. Seluruh anggota keluarga memperoleh paling kurang satu stel pakaian baru dalam setahun.Pengertian pakaian baru adalah pakaian layak pakai (baru/bekas) yang merupakan tambahan yang telah dimiliki baik dari membeli atau dari pemberian pihak lain, yaitu jenis pakaian yang lazim dipakai sehari hari oleh masyarakat setempat.
10. Luas lantai rumah paling kurang 8 m2 untuk setiap penghuni rumah.Luas Lantai rumah paling kurang 8 m2 adalah keseluruhan luas lantai rumah, baik tingkat atas, maupun tingkat bawah, termasuk bagian dapur, kamar mandi, paviliun, garasi dan gudang yang apabila dibagi dengan jumlah penghuni rumah diperoleh luas ruang tidak kurang dari 8 m2.
11. Tiga bulan terakhir keluarga dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan tugas/fungsi masing-masing.Pengertian Keadaan sehat adalah kondisi kesehatan seseorang dalam keluarga yang berada dalam batas batas normal, sehingga yang bersangkutan tidak harus dirawat di rumah sakit, atau tidak terpaksa harus tinggal di rumah, atau tidak terpaksa absen bekerja/ke sekolah selama jangka waktu lebih dari 4 hari. Dengan demikian anggota keluarga tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kedudukan masing masing di dalam keluarga.
12. Ada seorang atau lebih anggota keluarga yang bekerja untuk memperoleh penghasilan.Pengertian anggota keluarga yang bekerja untuk memperoleh penghasilan adalah keluarga yang paling kurang salah seorang anggotanya yang sudah dewasa memperoleh penghasilan berupa uang atau barang dari sumber penghasilan yang dipandang layak oleh masyarakat, yang dapat memenuhi kebutuhan minimal sehari hari secara terus menerus.
13. Seluruh anggota keluarga umur 10 - 60 tahun bisa baca tulisan latin.Pengertian anggota keluarga umur 10 - 60 tahun bisa baca tulisan latin adalah anggota keluarga yang berumur 10 - 60 tahun dalam keluarga dapat membaca tulisan huruf latin dan sekaligus memahami arti dari kalimat kalimat dalam tulisan tersebut. Indikator ini tidak berlaku bagi keluarga yang tidak mempunyai anggota keluarga berumur 10-60 tahun.
14. Pasangan usia subur dengan anak dua atau lebih menggunakan alat/obat kontrasepsi.Pengertian Pasangan usia subur dengan anak dua atau lebih menggunakan alat/obat kontrasepsi adalah keluarga yang masih berstatus Pasangan Usia Subur dengan jumlah anak dua atau lebih ikut KB dengan menggunakan salah satu alat kontrasepsi modern, seperti IUD, Pil, Suntikan, Implan, Kondom, MOP dan MOW.
  Klasifikasi kebutuhan pengembangan (develomental needs) dari keluarga
15. Keluarga berupaya meningkatkan pengetahuan agama.Pengertian keluarga berupaya meningkatkan pengetahuan agama adalah upaya keluarga untuk meningkatkan pengetahunan agama mereka masing masing. Misalnya mendengarkan pengajian, mendatangkan guru mengaji atau guru agama bagi anak anak, sekolah madrasah bagi anak anak yang beragama Islam atau sekolah minggu bagi anak anak yang beragama Kristen. Keluarga Sejahtera III
Jika tidak dapat memenuhi satu atau lebih dari 5 indikator KS-III maka termasuk ke dalam Keluarga Sejahtera II
16. Sebagian penghasilan keluarga ditabung dalam bentuk uang atau barang.Pengertian sebagian penghasilan keluarga ditabung dalam bentuk uang atau barang adalah sebagian penghasilan keluarga yang disisihkan untuk ditabung baik berupa uang maupun berupa barang (misalnya dibelikan hewan ternak, sawah, tanah, barang perhiasan, rumah sewaan dan sebagainya). Tabungan berupa barang, apabila diuangkan minimal senilai Rp. 500.000,-
17. Kebiasaan keluarga makan bersama paling kurang seminggu sekali dimanfaatkan untuk berkomunikasi.Pengertian kebiasaan keluarga makan bersama adalah kebiasaan seluruh anggota keluarga untuk makan bersama sama, sehingga waktu sebelum atau sesudah makan dapat digunakan untuk komunikasi membahas persoalan yang dihadapi dalam satu minggu atau untuk berkomunikasi dan bermusyawarah antar seluruh anggota keluarga.
18. Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal.Pengertian Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal adalah keikutsertaan seluruh atau sebagian dari anggota keluarga dalam kegiatan masyarakat di sekitarnya yang bersifat sosial kemasyarakatan, seperti gotong royong, ronda malam, rapat RT, arisan, pengajian, kegiatan PKK, kegiatan kesenian, olah raga dan sebagainya.
19. Keluarga memperoleh informasi dari surat kabar/majalah/ radio/tv/internet.Pengertian Keluarga memperoleh informasi dari surat kabar/ majalah/ radio/tv/internet adalah tersedianya kesempatan bagi anggota keluarga untuk memperoleh akses informasi baik secara lokal, nasional, regional, maupun internasional, melalui media cetak (seperti surat kabar, majalah, bulletin) atau media elektronik (seperti radio, televisi, internet). Media massa tersebut tidak perlu hanya yang dimiliki atau dibeli sendiri oleh keluarga yang bersangkutan, tetapi dapat juga yang dipinjamkan atau dimiliki oleh orang/keluarga lain, ataupun yang menjadi milik umum/milik bersama.
  Klasifikasi aktualisasi diri (self esteem) keluarga
20. Keluarga secara teratur dengan suka rela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial.Pengertian Keluarga secara teratur dengan suka rela memberikan sumbangan materiil untuk kegiatan sosial adalah keluarga yang memiliki rasa sosial yang besar dengan memberikan sumbangan materiil secara teratur (waktu tertentu) dan sukarela, baik dalam bentuk uang maupun barang, bagi kepentingan masyarakat (seperti untuk anak yatim piatu, rumah ibadah, yayasan pendidikan, rumah jompo, untuk membiayai kegiatan kegiatan di tingkat RT/RW/Dusun, Desa dan sebagainya) dalam hal ini tidak termasuk sumbangan wajib. Keluarga Sejahtera III Plus
Jika tidak dapat memenuhi satu atau lebih dari 2 indikator KS-III Plus maka termasuk ke dalam Keluarga Sejahtera III
21. Ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial/yayasan/ institusi masyarakat.Pengertian ada anggota keluarga yang aktif sebagai pengurus perkumpulan sosial/yayasan/ institusi masyarakat adalah keluarga yang memiliki rasa sosial yang besar dengan memberikan bantuan tenaga, pikiran dan moral secara terus menerus untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dengan menjadi pengurus pada berbagai organisasi/kepanitiaan (seperti pengurus pada yayasan, organisasi adat, kesenian, olah raga, keagamaan, kepemudaan, institusi masyarakat, pengurus RT/RW, LKMD/LMD dan sebagainya).

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

649

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI649penduduk

562

PEREMPUAN

PEREMPUAN562penduduk

1.211

TOTAL

TOTAL1.211penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RAHMADI, SM

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MUHAMMAD YANI, S. Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

No Name

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

FAHRURROZI, S, Kep

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

YUSMIRAWATI, Amd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ALPAIZAN, S, Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

JAPRI, S, Pd. I

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

MAYU ANGGIA, S, Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Pematang Manggis

DONI SAPUTRA, SE

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

7

Surat

Bulan Lalu

12

Surat

Tahun Ini

53

Surat

Tahun Lalu

193

Surat

Total

1,206

Surat

Jam Pelayanan Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna
Koordinator : Fahrurrozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Dusun

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Vaksinisasi Covid 19

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Riki Rikardo

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Japri

Terdahulu

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Rutin Desa

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Talang Arah
Koordinator : Camat Malin Deman

Terdahulu

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023

Tgl : 11 Oktober 2023 20:18:31
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

PENYALURAN BLT-DD PERIODE JULI S/D SEPTEMBER 2024

Tgl : 20 September 2024 11:40:15
Tempat :
Koordinator :
Halaman Facebook
Video Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 3.020
Kemarin : 3.659
Total Pengunjung : 1.609.972
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.138.121.63
Browser : Mozilla 5.0
Jam Pelayanan Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna
Koordinator : Fahrurrozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Dusun

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Vaksinisasi Covid 19

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Riki Rikardo

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Japri

Terdahulu

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Rutin Desa

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Talang Arah
Koordinator : Camat Malin Deman

Terdahulu

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023

Tgl : 11 Oktober 2023 20:18:31
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

PENYALURAN BLT-DD PERIODE JULI S/D SEPTEMBER 2024

Tgl : 20 September 2024 11:40:15
Tempat :
Koordinator :
Halaman Facebook
Video Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 3.020
Kemarin : 3.659
Total Pengunjung : 1.609.972
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.138.121.63
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.297.397.902,00Rp. 1.284.010.270,00

101.04%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.289.503.957,00Rp. 1.302.727.967,00

98.98%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.717.697,00Rp. 18.717.697,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.165.270,00Rp. 2.165.270,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 832.295.000,00Rp. 832.295.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.791.482,00Rp. 0,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 449.550.000,00Rp. 449.550.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 596.150,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 472.828.057,00Rp. 481.943.849,00

98.11%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 668.938.900,00Rp. 673.037.890,00

99.39%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.990.000,00Rp. 15.990.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.347.000,00Rp. 27.356.228,00

99.97%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 104.400.000,00Rp. 104.400.000,00

100%
Pemerintah Desa

RAHMADI, SM

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YANI, S. Kom

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

No Name

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROZI, S, Kep

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

YUSMIRAWATI, Amd

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ALPAIZAN, S, Kom

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

JAPRI, S, Pd. I

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MAYU ANGGIA, S, Pd

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

DONI SAPUTRA, SE

Kepala Dusun Pematang Manggis
Tidak Ada di Kantor