airmerah.desa.id berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tentang Dusun Tahun 2020, di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Desa air merah telah melaksanakan Penggabungan Dusun yang mana semulanya Terdiri dari 3 Dusun yaitu :
1. Dusun 1
2. Dusun 2
3. Dusun 3
menjadi 1 (satu) Dusun yang mana berdasarkan hasil Musyawarah Desa Air Merah Pada Hari Jumat, 18 Juni 2021 Telah disepakati bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Adat dan Lembaga, Tokoh Perempuan, BPD dan Pemerintah Desa dari berbagai usulan nama diantaranya : 1. Dusun Air Panjau 2. Dusun Mekar Jaya 3. Dusun Semambang Jaya 4. Dusun Ranah Jaya 5. Dusun Baru 6. Merah Jaya 7. Pematang Manggis maka disepakati bahwa Nama Dusun 1 (satu) menjadi Dusun Pematang Manggis. adapun proses Rancangan Peraturan Desa Tentang Penggabungan ini sudah disampaikan Pihak DPMD dan telah disampaikan Kebagian Hukum untuk telaah dan diregister. dengan informasi ini hendak kiranya menjadi Perhatian kita bersama untuk proses peralihan ini.