Persyaratan Permohonan Akta Kematian

02 Januari 2021
Admin
Dibaca 540 Kali

Sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. Pelayanan Pencatatan Kematian dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Mukomuko:

untuk download F-2.28 FORMULIR PELAPORAN KEMATIAN klik dibawah ini